Tampilkan postingan dengan label Pers. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pers. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 September 2014

Literasi Media

Prinsip dasar UU No. 40 tahun 1990 pasal 3 adalah pers nasional memiliki fungsi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Adapun point - point penting dari UU tersebut mengatakan bahwa pers itu harus independen, anti pembredelan, bebas intervensi, bebas intimidasi, dan bebas dari segala macam ancaman lainnya. Adapun perusahaan pers yang dianggap profesional berdasarkan UU pers adalah perusahaan yang berbentuk PT, yayasan, atau koperasi, lalu memiliki waktu terbit/siaran yang teratur dan konsisten, dapat mensejahterakan karyawan/jurnalis dan wartawannya, tidak menggunakan nama - nama badan hukum, dan jelas siapa penanggung jawabnya. Menurut UU No. 40 tahun 1990 pasal 3 tersebut, masyarakat juga dapat berperan dalam kehidupan pers dengan cara memantau dan menganalisis pelanggaran hukum kesalahan teknis dari pemberitaan yang diberitakan oleh pers dengan cara membentuk badan media watch, dan memberi masukan kepada dewan pers mengenai apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pers Indonesia.

Kode Etik Jurnalistik


Kode Etik Jurnalistik (KEJ) disahkan pada 24 Maret 2006, dan menjadi fondasi kinerja wartawan Indonesia hingga kini. KEJ terdiri dari 11 pasal yang mengandung 4 (empat) asas, yaitu asas demokratis, asas profesionalitas, asas moralitas, dan asas supremasi hukum.

Pelaksanaan KEJ di Indonesia belum menyeluruh. Masih ada sebagian karya-karya jurnalistik yang belum menaati pasal-pasal KEJ. Hal ini disebabkan 10% dari seluruh wartawan di Indonesia belum pernah membaca KEJ. Fakta tersebut tentu sangat disayangkan.

Kasus Pers

Banyak kasus yang terjadi dalam masyarakat yang berhubungan dengan Pers. Contohnya adalah kasus PDIP difitnah usung PKI, TV One berlindung di balik kebebasan pers yang dimuat dalam Tribunnews.com pada hari Kamis, 3 Juli 2014. Dimana pihak PDIP mengakan bahwa pembertaan TV One sudah bukan lagi kegiatan jurnalistik karena pemberitaan yang ditayangkan tidak berimbang, yaitu menuduh PDIP mengusung kader PKI. Selain itu, kasus lainnya adalah penulisan berita di Koran Harian Pos Kota tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk masalah-masalah yang terkait dengan masyarakat dan pers, maka ada penyelesaian  pengaduan masyarakat atas kasus pers, yaitu : Mediasi antar pihak yang bersengketa karena pemberitaan, Pernyataan Penilaian Rekomendasi untuk wartawan atau media, Surat atau komunikasi dengan pihak lain, Pemberian pendapat kepada aparat hukum yang menerima dan sedang memproses delik aduan /laporan terkait pers.

Untuk menghindari kasus-kasus atau masalah yang berhubungan dengan pers, maka dibutuhkan Standar Kompetensi Wartawan. Kompetensi Kuncinya adalah :
* Memahami dan menaati etika jurnalistik;
* Mengidentifikasi masalah terkait yang memiliki nilai berita;
* Membangun dan memelihara jejaring dan lobi;
* Menguasai bahasa;
* Mengumpulkan dan menganalisis informasi (fakta dan data) dan informasi bahan berita;
* Menyajikan berita;
* Menyunting berita;
* Merancang rubrik atau kanal halaman pemberitaan dan atau slot program pemberitaan;
* Manajemen redaksi;
* Menentukan kebijakan dan arah pemberitaan;
* Menggunakan peralatan teknologi pemberitaan

Kualifikasi kompetensi kerja wartawan
Selain itu, ada jenjang kualifikasi kompetensi kerja wartawan dari yang terendah sampai dengan tertinggi ditetapkan sebagai berikut :
1.      Kualifikasi I untuk Sertifikat Wartawan Muda. (Wartawan muda dapat disebut sebagai reporter, dimana tugasnya adalah melaksanakan tugas peliputan. Biasanya wartawan muda adalah bagi mereka yang telah bekerja selama 1-5 tahun walau tidak memungkiri bahwa ada saja reporter selama puluhan tahun.)
2.      Kualifikasi II untuk Sertifikat Wartawan Madya. (Wartawan madya kira-kira  redaktur, kordinator liputan, yang memberi penugasan bagi awak redaksinya. Mereka ini sudah harus mampu membuat rencana liputan di bidang yang dikelolanya, mulai dari yang rutin maupun investigatif.)
3.      Kualifikasi III untuk Sertifikat Wartawan Utama. (Wartawan Utama  adalah mereka yang sudah bertugas membuat kebijakan liputan, mampu membuat evaluasi liputan, membuat rencana pembiayaan kegiatan operasional, menulis tajuk rencana, dst.

   Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, terkandung sejumlah definisi penting yaitu: 
ü   Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Berdasarkan UU Pers, Hak Tolak wartawan selain hak untuk menolak memberikan nama sumber berita, juga identitas lainnya seperti alamat, No. telepon/HP dan data diri lainnya.
ü Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Dalam pelaksanaannya kadang-kadang hak ini tidak digunakan oleh masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers.

ü  Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Sebaliknya pers pun berkewajiban untuk mengoreksi informasi jika terbukti ada unsur kekeliruan di dalamnya.


Dewan Pers
Untuk mengawasi pers di Indonesia maka dibentuklah Dewan Pers. Dewan Pers dibentuk pertama kali pada tahun 1968 didasarkan pada Undang-Undang No. 11 tahun 1966 mengenai ketentuan-ketentuan pokok pers. Pada awalnya, Dewan Pers berfungsi untuk mendampingi pemerintah, bersama-sama membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional dan diketuai oleh menteri penerangan. Pada saat Orde Baru, kedudukan dan fungsi dari dewan pers tidak berubah, hanya ada perubahan dalam keanggotaan Dewan Pers yang dijelaskan dengan lebih terperinci. Perubahan fundamental terjadi pada tahun 1999, pada saat pemerintahan Presiden Bacharudin Jusuf Habibie.

Melalui Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers berubah menjadi Dewan Pers (yang) independen. Fungsi Dewan Pers pun berubah menjadi pelindung kemerdekaan pers. Hubungan Dewan Pers dengan pemerintah pun diputus serta tidak ada lagi campur tangan pemerintah terhadap institusi maupun anggota Dewan Pers yang Independen. Jabatan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers sekarang diputuskan oleh seluruh anggota Dewan Pers dalam rapat pleno. Berdasarkan UU Pers pasal 15 ayat (3), anggota Dewan Pers dipilih secara demokratis setiap tiga tahun sekali, yang terdiri dari wartawan yang dipilih organisasi wartawan; pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers dan; tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
Saat ini anggota Dewan Pers terdiri dari 9 orang yang di Ketuai oleh Bapa Bagir Manan dan Wakil Ketua Bapak Margiono. Anggota Dewan Pers lainnya adalah Bapak Anthonius Jimmy Silalahi, Bapak I Made Ray Karuna Wijaya, Bapak Imam Wahyudi, Bapak Muhammd Ridlo Eisy, Bapak Ninok Leksono, Bapak Nezar Patria dan Bapak Yosep Adi Prasetyo.

Minggu, 31 Agustus 2014

Kemerdekaan PERS, Sebuah Hak Asasi

Kemerdekaan Pers Sebuah Hak Asasi

Kebebasan pers (freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah. Kemerdekaan Pers merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Hal ini sudah mendapat pengakuan global (pasal 19 DUHAM, pasal 19 ICCPR, konvensi HAM Eropa, Konvensi HAM Amerika, dan UUD 1945). Dari 142 negara, ada 125 negara yang telah mengakui dan menjamin hak ini dalam konstitusi, termasuk Indonesia. Hak ini menjadi fundamental karena merupakan hak yang universal, tak terbagikan, dan saling berhubungan dengan hak lain. Selain itu, PBB sendiri telah mengakui hak dan kebebasan berekspresi ini sejak tahun 1946.

Ciri Dasar Kemerdekaan Berekspresi

Kebebasan berekspresi dianggap sangat fundamental karena kebebasan berekspresi dianggap sebagai hak yang universal, utuh, dan berhubungan dengan hak - hak yang lain. Ada beberapa pihak yang beranggapan bahwa semakin hak kebebasan berekspresi ini diakui, maka semakin besar kemungkinan hak dan kebebasan dasar lain dihormati.

Ciri dasar dari kebebasan berekspresi / pers adalah menantang absolutisme. Secara historis dimulai dari hak untuk memiliki dan menyampaikan ide, keyakinan dan agama tanpa takut untuk dikucilkan karena berbeda dari apa yang dianggap sebagai kebenaran bagi pihak mayoritas. Kebebasan berekspresi bisa mencegah terjadinya monopoli pendapat yang dilakukan oleh pihak - pihak tertentu.
Hak untuk bebas berekspresi ini sangat erat kaitannya dengan sistem demokrasi yang terjadi di dalam suatu negara. Karena jika dalam suatu negara tidak terdapat kebebasan berekspresi, makan bukan saja untuk menyampaikan aspirasinya tentang suatu masalah, rakyat bahkan tidak akan mendapat penjelasan mengenai kebijakan yang dikeluarkan.

Contohnya mengenai fenomena kenaikan harga bbm. Jika tidak ada kebebasan berekspresi maka rakyat tidak akan mungkin bisa menyampaikan keberatan mereka atas kenaikan harga bbm tersebut, apalagi untuk mempengaruhi keputusan tersebut. Namun kebebasan berekspresi telah memungkinkan rakyat untuk bisa ikut ambil bagian dalam keputusan tersebut.

Peran Pers sebagai Watchdog

Pers sebagai media komunikasi memiliki fungsi untuk mengawasi lembaga politik dan ekonomis besar di masyarakat, atau lebih dikenal sebagai anjing penjaga (watchdog). Pengawasan ini diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Pers dianggap sebagai pilar keempat demokrasi setelah legislative, eksekutif, dan yudikatif, yang diharapkan bisa menjamin keselarasan dari berbagai kekuasaan. Pers harus membuat berit yang objektif dan invetigatif untuk menampilkan pelanggaran kekuasaan kepada rakyat. Media diharapkan dapat menjadi bagian dari pengawasan terhadap proses transisi demokrasi, sehinggan mampu mendorong masyarakat untuk elihat dan mengerti sistem politik. Kini, pers tidak hanya mengawasi pemerintahan dan politik, tetapi juga berbagai bentuk kekuasaan di dalam masyarakat, contohnya: bisnis, ekonomis, social, keagamaan, dan lain sebagainya yang melakukan pemaksaan dan kekerasan.

Tiga dampak peranan pers sebagai watchdog:

1.)  Dampak Deliberative, yaitu adanya dampak pada terbangunnya kemauan pemerintah untuk mendiskusikan berbagai masalah dan solusinya.
2.)  Dampak Individual, yakni ketika para individu yang melakukan kesalahan mendapat sansi sampai tingkat pemecatan dari jabatan.
3.)  Dampak Substantif, yaitu ketika terjadi perubahan kebijakan, peraturan, prosedur, bahkan kelembagaan pemerintah sebagai hasil dari investigative reporting.

Saat ini ada kecenderungan anjing penjaga di bawah peliharaan para pmeodal, sehingga sulit untuk dapat menjalankan fungsinya sebagai anjing pengawas. Banyak media yang gencar mengoah isu, tapi membiarkan isu lain. Ada isu yang diblow-up, ada isu yang sengaja tidak diberikan perhatian. Pers akhirnya melupakan tugas yang lebih penting untuk protes pada setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang ada. Sebenarnya, jika pers mampu menjalankan peranannya sebagai anjing pengawas yang baik, banyak penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi dapat dicegah demi kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik lagi.




Indikator HAM Kemerdekaan Pers
Selain itu, pers juga memiliki Indikator Ham Kemerdekaan pers yang meliputi dalam bidang hukum, politik, dan ekonomi, dimana pers harus dapat mengkomunikasikan informasi dan pendapat secara akurat dan benar kepada masyarakat. Pers juga memiliki hak – hak yang dapat dibatasi dikarenakan adanya International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang berlaku secara internasional dan Undang – Undang Dasar yang berlaku secara nasional. Dengan kata lain, kemerdekaan pers tidaklah kebebasan tanpa ada aturan yang mengatur atau mengikat. Sehingga, pers tidak akan melanggar hak – hak asasi manusia, kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan bangsa, keamanan nasional, dan moral masyarakat. Kemerdekaan pers ini dapat dibatasi terutama dalam keadaan perang dan keadaan darurat lainnya. Kebebasan dan pembatasannya harus proporsional (alasannya harus seimbang).

Di luar UUD dan UU HAM ada kontradiksi peraturan perlindungan

1.      UU No 49 tahun 1999 tentang pendekatan hak asasi atas kemerdekaan pers.
2.      Ratifikasi ICCPR
3.      UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Pasal 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8
Yang intinya berkaitan dengan informasi yang bersifat terbuka, pembatasan informasi, informasi yang dirahasiakan, jaminan warga negara untuk mengetahui informasi., serta hak dan kewajiban untuk memperoleh atau menghambat informasi public.
4.      UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Kriminalisasi Pers

Diera demokrasi ini, kebebasan pers sangatlah penting. Terlebih pada PEMILU yang belum lama ini berlangsung. Adanya kebebasan pers memungkinkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengethahui informasi dan mencernanya sehingga masing-masing masyarakat memiliki pendapat yang berbeda, juga kritik terhadap pemerintah yang diharapkan dapat membangun.