Selasa, 04 November 2014

REGULASI PENYIARAN

PENYIARAN

Yang dimaksud penyiaran adalah kegiatan pemancar luasan siaran melalui sarana pemancaran dan atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.




Isi siaran sangat beragam adanya. Pada dasarnya isi siaran haruslah merupakan apa yang dirasa akan berguna bagi publik / masyarakat. Pada umumnya, isi siaran dapat dibedakan menjadi 2, yaitu ilmu pengetahuan dan hiburan. Ilmu pengetahuan yang dimaksud tidaklah melulu harus merupakan ilmu eksakta tapi juga termasuk di dalamnya ilmu politik, kesehatan, sosial ekonomi, dan lain – lain. Sedangkan hiburan yang dimaksud bisa berupa hiburan musik, film, reality show, dan lain – lain.

Orang membutuhkan siaran karena dalam siaran terdapat banyak informasi yang berfungsi sebagai pengetahuan, maupun hiburan bagi mereka dan juga hal – hal berguna lainnya dalam kehidupan mereka sehari – hari.

Televisi dipilih oleh orang banyak karena televisi bisa memberikan sajian berupa gambar dan suara bagi masyarakat dalam isi siaran mereka sehingga dapat membuat masyarakat lebih tertarik dan lebih mudah dimengerti.  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar