Minggu, 31 Agustus 2014

Kemerdekaan PERS, Sebuah Hak Asasi

Kemerdekaan Pers Sebuah Hak Asasi

Kebebasan pers (freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah. Kemerdekaan Pers merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Hal ini sudah mendapat pengakuan global (pasal 19 DUHAM, pasal 19 ICCPR, konvensi HAM Eropa, Konvensi HAM Amerika, dan UUD 1945). Dari 142 negara, ada 125 negara yang telah mengakui dan menjamin hak ini dalam konstitusi, termasuk Indonesia. Hak ini menjadi fundamental karena merupakan hak yang universal, tak terbagikan, dan saling berhubungan dengan hak lain. Selain itu, PBB sendiri telah mengakui hak dan kebebasan berekspresi ini sejak tahun 1946.

Ciri Dasar Kemerdekaan Berekspresi

Kebebasan berekspresi dianggap sangat fundamental karena kebebasan berekspresi dianggap sebagai hak yang universal, utuh, dan berhubungan dengan hak - hak yang lain. Ada beberapa pihak yang beranggapan bahwa semakin hak kebebasan berekspresi ini diakui, maka semakin besar kemungkinan hak dan kebebasan dasar lain dihormati.

Ciri dasar dari kebebasan berekspresi / pers adalah menantang absolutisme. Secara historis dimulai dari hak untuk memiliki dan menyampaikan ide, keyakinan dan agama tanpa takut untuk dikucilkan karena berbeda dari apa yang dianggap sebagai kebenaran bagi pihak mayoritas. Kebebasan berekspresi bisa mencegah terjadinya monopoli pendapat yang dilakukan oleh pihak - pihak tertentu.
Hak untuk bebas berekspresi ini sangat erat kaitannya dengan sistem demokrasi yang terjadi di dalam suatu negara. Karena jika dalam suatu negara tidak terdapat kebebasan berekspresi, makan bukan saja untuk menyampaikan aspirasinya tentang suatu masalah, rakyat bahkan tidak akan mendapat penjelasan mengenai kebijakan yang dikeluarkan.

Contohnya mengenai fenomena kenaikan harga bbm. Jika tidak ada kebebasan berekspresi maka rakyat tidak akan mungkin bisa menyampaikan keberatan mereka atas kenaikan harga bbm tersebut, apalagi untuk mempengaruhi keputusan tersebut. Namun kebebasan berekspresi telah memungkinkan rakyat untuk bisa ikut ambil bagian dalam keputusan tersebut.

Peran Pers sebagai Watchdog

Pers sebagai media komunikasi memiliki fungsi untuk mengawasi lembaga politik dan ekonomis besar di masyarakat, atau lebih dikenal sebagai anjing penjaga (watchdog). Pengawasan ini diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Pers dianggap sebagai pilar keempat demokrasi setelah legislative, eksekutif, dan yudikatif, yang diharapkan bisa menjamin keselarasan dari berbagai kekuasaan. Pers harus membuat berit yang objektif dan invetigatif untuk menampilkan pelanggaran kekuasaan kepada rakyat. Media diharapkan dapat menjadi bagian dari pengawasan terhadap proses transisi demokrasi, sehinggan mampu mendorong masyarakat untuk elihat dan mengerti sistem politik. Kini, pers tidak hanya mengawasi pemerintahan dan politik, tetapi juga berbagai bentuk kekuasaan di dalam masyarakat, contohnya: bisnis, ekonomis, social, keagamaan, dan lain sebagainya yang melakukan pemaksaan dan kekerasan.

Tiga dampak peranan pers sebagai watchdog:

1.)  Dampak Deliberative, yaitu adanya dampak pada terbangunnya kemauan pemerintah untuk mendiskusikan berbagai masalah dan solusinya.
2.)  Dampak Individual, yakni ketika para individu yang melakukan kesalahan mendapat sansi sampai tingkat pemecatan dari jabatan.
3.)  Dampak Substantif, yaitu ketika terjadi perubahan kebijakan, peraturan, prosedur, bahkan kelembagaan pemerintah sebagai hasil dari investigative reporting.

Saat ini ada kecenderungan anjing penjaga di bawah peliharaan para pmeodal, sehingga sulit untuk dapat menjalankan fungsinya sebagai anjing pengawas. Banyak media yang gencar mengoah isu, tapi membiarkan isu lain. Ada isu yang diblow-up, ada isu yang sengaja tidak diberikan perhatian. Pers akhirnya melupakan tugas yang lebih penting untuk protes pada setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang ada. Sebenarnya, jika pers mampu menjalankan peranannya sebagai anjing pengawas yang baik, banyak penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi dapat dicegah demi kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik lagi.




Indikator HAM Kemerdekaan Pers
Selain itu, pers juga memiliki Indikator Ham Kemerdekaan pers yang meliputi dalam bidang hukum, politik, dan ekonomi, dimana pers harus dapat mengkomunikasikan informasi dan pendapat secara akurat dan benar kepada masyarakat. Pers juga memiliki hak – hak yang dapat dibatasi dikarenakan adanya International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang berlaku secara internasional dan Undang – Undang Dasar yang berlaku secara nasional. Dengan kata lain, kemerdekaan pers tidaklah kebebasan tanpa ada aturan yang mengatur atau mengikat. Sehingga, pers tidak akan melanggar hak – hak asasi manusia, kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan bangsa, keamanan nasional, dan moral masyarakat. Kemerdekaan pers ini dapat dibatasi terutama dalam keadaan perang dan keadaan darurat lainnya. Kebebasan dan pembatasannya harus proporsional (alasannya harus seimbang).

Di luar UUD dan UU HAM ada kontradiksi peraturan perlindungan

1.      UU No 49 tahun 1999 tentang pendekatan hak asasi atas kemerdekaan pers.
2.      Ratifikasi ICCPR
3.      UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Pasal 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8
Yang intinya berkaitan dengan informasi yang bersifat terbuka, pembatasan informasi, informasi yang dirahasiakan, jaminan warga negara untuk mengetahui informasi., serta hak dan kewajiban untuk memperoleh atau menghambat informasi public.
4.      UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Kriminalisasi Pers

Diera demokrasi ini, kebebasan pers sangatlah penting. Terlebih pada PEMILU yang belum lama ini berlangsung. Adanya kebebasan pers memungkinkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengethahui informasi dan mencernanya sehingga masing-masing masyarakat memiliki pendapat yang berbeda, juga kritik terhadap pemerintah yang diharapkan dapat membangun.








Introduction

Kapita Selekta Kelas B Kelompok 7


Anggota Kelompok:


1. Maria  Catherine (915110055)



2. Stella Bernadette (915110059)



3. Karina Rizki (915110073)




4. Monica Stella (915110076)





5. Caroline (915110096)